Timuraya.in, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengenai penetapan status tersangka dan penahanannya dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim tunggal Richard Edwin menyampaikan putusan tersebut pada sidang hari Jumat (28/8/2026).
Richard mengatakan pihaknya menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie yang teregister dengan nomor perkara 135.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard di ruang sidang, Jumat (28/8/2026).
Richard menegaskan salah satu pertimbangan penolakan praperadilan tersebut adalah Kejagung telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan TPPU yang menjerat Febrie.
“Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon,” imbuhnya.
Lebih lanjut, hakim menyatakan penahanan Febrie telah memenuhi persyaratan objektif terkait ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan.
Oleh karena itu, hakim menilai dalil Febrie mengenai tidak sahnya surat penahanan tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
“Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pertama, perkara nomor 134 terkait penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka dengan termohon Polri dan Kejagung.
Perkara nomor 134 tersebut sebelumnya telah ditolak hakim pada Kamis (27/8/2026). Sementara itu, perkara nomor 135 berkaitan dengan penetapan tersangka hingga penahanan dengan Kejagung sebagai termohon.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Penahanan Sah

Leave a Reply