Kabar Gembira untuk Nasabah Mekaar! Pemerintah Pangkas Bunga Pinjaman Jadi 8%

Kabar Gembira untuk Nasabah Mekaar! Pemerintah Pangkas Bunga Pinjaman Jadi 8%
Salah satu nasabah PNM Mekaar, Novi Widianingsih, telah merasakan manfaat ekosistem Holding Ultra Mikro turut mendorong penguatan usahanya melalui perluasan peran sebagai BRILink Agen Mekaar. (Istimewa)

Timuraya.in, JAKARTA — Ada kabar gembira nasabah program Mekaar milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Pemerintah secara resmi menurunkan beban bunga pinjaman bagi nasabah Mekaar menjadi sekitar 8%. Sebelumnya bunga pinjaman program ini berada di kisaran 18%-25%. 

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian khusus terhadap penguatan ekonomi masyarakat bawah, terutama perempuan pelaku usaha ultra mikro yang tergabung dalam program Mekaar.

“Jadi ini kan ada sebuah keseriusan dan semangat besar dari Pak Presiden, keberpihakan beliau terhadap ekonomi masyarakat di bawah. Khususnya para nasabah-nasabah Mekaar,” kata Maman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip pada Selasa (23/6/2026).

Menurut Maman, selama ini nasabah Mekaar yang telah mengikuti program pembiayaan PNM selama 10–15 tahun terakhir menanggung beban bunga pinjaman di kisaran 18–25%. Namun, pemerintah memutuskan untuk menurunkan secara signifikan bunga pinjaman menjadi sekitar 8% melalui skema subsidi yang diberikan negara.

“Pak Presiden menginginkan bahwa ada keringanan beban biaya pinjaman. Nah, itu sudah perintah dari beliau. Alhamdulillah, di dalam rapat komite pembiayaan ini, diputuskan pinjaman mereka turun dari range 18—25% menjadi 8%,” ujarnya.

Maman menambahkan kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 10–15 juta nasabah perempuan pelaku usaha ultra mikro di bawah binaan PNM di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan penurunan bunga tersebut dimungkinkan karena adanya subsidi pemerintah untuk menutup sebagian biaya pembiayaan, termasuk biaya pendampingan PNM kepada para nasabah.

“Jadi di PNM itu, mereka punya account officer, memberikan pendampingan, monitoring kepada ibu-ibu ini. Jadi diberikan subsidi kurang lebih sekitar 10% di dalam pinjaman ini. Jadi, Alhamdulillah, tadi sudah dikalkulasikan nanti bunga pinjamannya sekitar kurang lebih 8%,” lanjutnya.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh PNM bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan payung hukum untuk implementasinya.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pemerintah Putuskan Pangkas Bunga Pinjaman Mekaar Jadi 8%

Leave a Reply