Kejari Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Alasannya

Kejari Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Alasannya
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Timuraya.in, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka. Dengan demikian, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani penahanan meski berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan sebelum pelimpahan tahap dua dilakukan.

“Kami meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan,” kata Refly kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), dilansir dari Antara.

Refly mengaku menunggu keputusan sejak pagi hingga sore hari sebelum akhirnya mendapat kabar bahwa kedua kliennya tidak ditahan.

“Kabar menggembirakan itu bahwa keduanya tidak ditahan. Alhamdulillah,” ujarnya.

Pertimbangan Jaksa dan Respons Roy Suryo-Dokter Tifa

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya adanya jaminan dari keluarga yang bersedia bertanggung jawab apabila para tersangka tidak hadir dalam persidangan.

Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah membuat surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

Menurut dia, perkara tersebut telah menyita perhatian publik sehingga perlu segera memperoleh kepastian hukum melalui proses persidangan.

Dalam pelimpahan tahap dua, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan kedua tersangka beserta 714 barang bukti kepada Kejari Jaksel. Barang bukti tersebut terdiri atas dokumen, buku, telepon seluler, hingga flash disk yang berisi tautan dan video terkait perkara.

Usai mengetahui dirinya tidak ditahan, Roy Suryo menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.

“Perjuangan kami belum selesai. Sampai dengan hari ini, kami masih akan terus berjuang menegakkan kebenaran yang ada,” ujar Roy.

Senada dengan Roy, Dokter Tifa mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan pendapat yang diyakini benar. “Jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran,” kata Dokter Tifa.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026). Tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan perhatian medis lebih lanjut dan merekomendasikan keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum maupun melalui media elektronik. Perkara tersebut disangkakan dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Leave a Reply