Timuraya.in, JAKARTA – Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berakhir setelah pimpinan DPR RI berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, bahkan mengikuti langsung Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 sebelum audiensi dengan pimpinan DPR RI. Berikut kronologi aksi AMPB hingga massa akhirnya membubarkan diri.
Botok tiba di Gedung DPR RI sekitar pukul 10.00 WIB. Dia datang didampingi sejumlah rekannya dari AMPB dan kemudian duduk di balkon ruang rapat paripurna yang menghadap ke arah mimbar.
Sebelum masuk ke ruang rapat paripurna, Botok sempat menjawab pertanyaan awak media. Dia berharap aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dapat didengarkan oleh parlemen.
“Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” kata dia.
Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 salah satunya mengagendakan penyampaian laporan Komisi III DPR RI terkait perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Agenda tersebut bertepatan dengan aksi demonstrasi AMPB di depan kompleks parlemen. Salah satu tuntutan utama massa asal Pati itu adalah percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Selain RUU Perampasan Aset, rapat paripurna juga membahas sejumlah agenda lain, di antaranya pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
DPR juga mengagendakan penyampaian tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya, laporan perubahan Program Legislasi Nasional, hasil uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026.
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset. Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen DPR untuk merampungkan RUU tersebut.
Dasco mengatakan DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang kemudian disetujui para legislator.
Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah DPR RI merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional.
Menurut dia, DPR RI berkomitmen segera menyelesaikan RUU tersebut untuk mendukung terciptanya sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026,” ucapnya.
Dia menjelaskan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena regulasi tersebut memuat konsep baru yang belum pernah diatur sebelumnya.
“RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya, tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ujarnya.
Berdasarkan draf terbaru, aset tindak pidana yang dapat dirampas antara lain aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.
Sementara itu, metode perampasan aset antara lain berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam dan berdasarkan putusan terhadap objek tindak pidana atau in rem.
Pimpinan DPR Tinggalkan Paripurna untuk Temui AMPB
Di tengah berlangsungnya rapat paripurna dan aksi massa di luar kompleks parlemen, pimpinan DPR RI menerima audiensi dari perwakilan AMPB.
Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendengarkan aspirasi yang disampaikan perwakilan AMPB. Botok menjadi salah satu perwakilan massa yang menyampaikan tuntutan dalam audiensi tersebut.
“Kami tadi minta izin untuk meninggalkan rapat paripurna untuk menerima teman-teman [AMPB],” kata Dasco saat membuka audiensi.
Dalam kesempatan itu, Dasco memastikan DPR RI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjamin keselamatan peserta aksi selama demonstrasi berlangsung, termasuk dalam perjalanan mereka.
“Saya pastikan, saya langsung yang akan ngawal [ke aparat],” katanya.
Botok mengatakan dirinya telah mendengarkan langsung laporan Komisi III DPR RI terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Namun, dia meminta adanya pertanggungjawaban dari pimpinan DPR RI apabila RUU tersebut tidak kunjung disahkan sesuai target. Botok bahkan meminta pimpinan DPR bersedia mengundurkan diri apabila komitmen tersebut tidak terealisasi.
Selain mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB juga menyampaikan tuntutan agar koruptor dihukum mati.
“Saya harap yang saya sampaikan sudah cukup itu, Pak, dan saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan,” kata Botok.
DPR Teken Komitmen Selesaikan RUU 15 Desember 2026
Audiensi tersebut menghasilkan komitmen tertulis dari pimpinan DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu ditandatangani Dasco dan disaksikan perwakilan AMPB, salah satunya Botok. Selain Dasco, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa juga hadir dalam pertemuan tersebut.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.
Pimpinan DPR RI dan perwakilan AMPB kemudian menunjukkan dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani. Dalam dokumen tersebut juga termuat ketentuan bahwa pimpinan DPR RI akan bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
Dasco mengatakan dirinya siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak selesai pada 15 Desember 2026.
“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.
Dasco juga berjanji memberikan salinan berita acara rapat paripurna sebagai pegangan terkait komitmen DPR kepada publik. Dia mempersilakan AMPB memberikan masukan dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya.
Sementara itu, Saan mengajak seluruh pihak bersama-sama mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat disahkan sesuai target.
“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” kata Saan.
Massa Bubar Setelah Botok Bacakan Komitmen DPR
Setelah audiensi selesai, Botok kembali menemui massa yang masih berada di depan Gedung DPR/MPR RI. Sekitar pukul 12.00 WIB, dia membacakan surat komitmen pimpinan DPR RI di hadapan peserta aksi.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Setelah mendengarkan isi komitmen tersebut, massa AMPB berangsur membubarkan diri. Sejumlah peserta aksi terlihat berjalan menuju bus yang telah disiapkan untuk membawa mereka kembali ke Pati, Jawa Tengah.
Massa meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR RI dengan tertib. Tidak terlihat kericuhan saat peserta aksi membubarkan diri.
Sejumlah peserta aksi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada massa dan elemen masyarakat yang hadir dalam demonstrasi tersebut. Bus yang membawa massa AMPB kemudian meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju arah Palmerah.
Sebelumnya, AMPB menggelar aksi dengan membawa tuntutan agar DPR RI segera menyelesaikan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi.
Setelah mendapatkan komitmen tertulis dari pimpinan DPR RI terkait target penyelesaian RUU tersebut, massa akhirnya memilih mengakhiri aksi dan kembali ke daerah asal.

Leave a Reply