Timuraya.in, SEMARANG — Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mengadukan aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) di kawasan Kali Progo kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah (Jateng), Kamis (27/8/2026).
Warga mempersoalkan dugaan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan aktivitas tambang yang berlangsung selama dua tahun terakhir.
Juru bicara Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita), Khairul, mengatakan warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi maupun informasi mengenai rencana aktivitas penambangan. Mereka baru mengetahui keberadaan tambang setelah pengerukan berlangsung di wilayah desa.
“Tidak ada keterlibatan warga sama sekali dalam bentuk apapun. Entah itu dalam bentuk sosialisasi, informasi, transparansi dan sebagainya. Tidak ada sama sekali. Tiba-tiba saja penambang tersebut sudah masuk ke wilayah desa kami dan melakukan penambangan,” keluh Khairul seusai audiensi di kantor DLHK Jateng, Kamis (27/8/2026) sore.
Selain itu, warga membantah klaim perusahaan tambang yang mengaku memberikan kontribusi pembangunan dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kepada Desa Sambeng.
Menurut Khairul, warga telah menggelar musyawarah desa khusus untuk mengklarifikasi klaim tersebut. Hasilnya, warga menyatakan tidak pernah menerima bantuan sebagaimana yang diklaim perusahaan.
“Itu semua adalah penipuan. Bahkan itu kami anggap itu penghinaan kepada kami masyarakat Sambeng. Seolah-olah kami ini sudah terima uangnya, sudah terima manfaatnya tapi kok malah nolak tambang,” tegasnya.
Koordinator Gema Pelita, Umar, menambahkan warga telah mencatat sejumlah dampak dan potensi dampak aktivitas tambang. Di antaranya ancaman terhadap tanah di sekitar lokasi, abrasi di bibir sungai, hingga terganggunya aktivitas ekonomi warga.
Umar menyoroti jarak bibir Sungai Progo dengan MI Ma’arif Sambeng yang disebut semakin dekat. Warga juga mengkhawatirkan aktivitas tambang berdampak terhadap objek wisata Gedhe Mbalong.
Kendaraan pengangkut material juga disebut menyebabkan kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu kenyamanan warga akibat debu dan kebisingan.
Warga juga mengkhawatirkan perubahan aliran Sungai Progo setelah pengerukan. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi memicu pengikisan lahan di sepanjang bantaran sungai.
Warga Khawatir Debit Air Berkurang
Penjabat Kepala Desa Sambeng, Hamron Effendi, mengatakan mayoritas warga desa yang berjumlah sekitar 1.435 jiwa menolak aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Masyarakat selama ini menggantungkan kebutuhan air dari kawasan Kali Progo.
“Yang dikawatikan karena ada tambang, itu terus berdampak pada pengurangan debit. Akhirnya [debit air] semakin berkurang dan nantinya dikhawatirkan mati,” ungkap Hamron.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup dan Pelindungan Hutan DLHK Jateng, Soegiharto, mengatakan izin penambangan sirtu di Kali Progo telah diterbitkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah.
Meski demikian, DLHK Jateng akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan persoalan yang disampaikan warga.
” Izin sudah terbit tahum 2024, legal melalui prosedur. Tetapi menurut warga terjadi beberapa kasus. Setelah ini kami akan lakukan kegiatan cek lapangan untuk memastikan,” kata Sugihanto.

Leave a Reply